Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Hibah Sinode GMIM akan memasuki babak baru.
Pasalanya, kasus yang melibatkan Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina, akan mengambil langkah upaya hukum terhadap penyidik Polda Sulut.
Menurut Penasihat Hukum (PH) Hein Arina, Janes Palilingan SH MH, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polda Sulut atau diduga tidak sesuai prosedur.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah upaya hukum terhadap penyidik Polda Sulut, lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Manado.
“Kami sudah siapkan bukti kuat, dan sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado,” kata Palilingan kepada sejumlah media, Jumat (2/5/25).
Palilingan menjelaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor: 09/Pid.Pra/2025/PNMnd.
“Jadwal sidang akan dilaksanakan 5 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Manado. Dan kami berharap, Hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini,” pungkasnya.
