![]()
TONDANO, Jericonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa bersama jajaran eksekutif resmi menyepakati arah kebijakan anggaran daerah melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Agenda penting ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026 dan pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2026 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Selasa (1/9/2026).
![]()
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Frangky Wolayan, SE., didampingi Wakil Ketua I Putri Pontororing, SE., MM., dan Wakil Ketua II Adrie Kamasi, SH., MH., dengan dihadiri 28 anggota dewan.
Sementara dari pihak eksekutif, hadir Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.AP., Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS., M.AP., serta jajaran kepala perangkat daerah, para asisten, dan direktur BUMD/RSUD.
![]()
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini merupakan bagian penting dalam menyesuaikan dinamika pembangunan dan kebutuhan riil masyarakat.
Bupati Robby mengingatkan agar setiap alokasi anggaran dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi langsung pada kesejahteraan warga.
![]()
Prioritas pembangunan dalam kesepakatan ini difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, sektor pendidikan dan kesehatan, percepatan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan melalui UMKM, sektor pertanian, perikanan, pariwisata, hingga perlindungan sosial.
Selain penandatanganan nota kesepakatan anggaran, rangkaian sidang paripurna ini diisi dengan penyerahan dokumen hasil reses dari pimpinan DPRD kepada Bupati Minahasa untuk dijadikan bahan masukan dan ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah. (Victor)
