TONDANO,Jericonews.com
– Konsumen adalah bagian integral dari sistim perekonomian.
“Maka melindungi konsumen adalah syarat utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tandas Asisten 2 Setdakab Minahasa Dr. Arody Tangkere saat mewakili Bupati Minahasa Robby Dondokambey, membuka kegiatan Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen dan Pembentukan Pos Pengadaan Konsumen Tingkat Desa) Kelurahan se- Kabupaten Minahasa, bertempat di Rusid Kantor Bupati, Rabu (06/08/2025).
Dalam hal perlindungan konsumen, kata Arody, pemerintah juga punya andil sebagaimana tertera dalam UU nomor 8 Tahun 1999 yang berisikan tentang Kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
“Saat ini realita di lapangan memperlihatkan pengetahuan masyarakat yang masih sangat terbatas tentang hak – hak mereka sebagai konsumen,” tukasnya.
Untuk itu, lanjut dia, Pemerintah hadir memberi perlindungan kepada masyarakat konsumen agar merasa nyaman, aman dan berhak memperoleh informasi terkait produk dari pelaku usaha.
“Pelaku usaha juga harus berlaku adil karena ada sanksi atas praktik bisnis yang tidak sehat,” jelasnya.
Ia berharap dengan sosialisasi tang digelar Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa ini, masyarakat dapat lebih terjamin hak – haknya sebagai konsumen.
Turut hadir mewakili Polda Sulut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut, LPK Sulut, Camat, Lurah, Hukum Tua dan undangan terkait lainnya.
(Victor)
