Minahasa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2025-2044, dalam rapat paripurna yang di gelar di ruang sidang DPRD Tondano, Selasa (17/6/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Minahasa, Drs. Robby Longkutoy, MM, Bupati Minahasa Robby Dondokambey S.Si., M.AP, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., Sekretaris Daerah Dr. Lynda D.Watania, Wakil Ketua I Putri Pontororing dan Wakil Ketua II Adrie Kamasi, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Ranperda RTRW ini disepakati setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam, pandangan, pendapat akhir, dan sejumlah catatan penting dari tiga fraksi mayoritas di DPRD
Konsensus lintas partai ini menunjukkan komitmen kolektif dalam merancang masa depan tata ruang Minahasa yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Minahasa atas kerja sama dan komitmen yang kuat dalam pembahasan ranperda ini.
“Penyusunan RTRW Kabupaten Minahasa Tahun 2025-2044 merupakan amanat undang-undang serta tindak lanjut dari berbagai dinamika kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan wilayah yang harus diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan nasional, provinsi, dan kondisi riil di daerah,” ujar Bupati Dondokambey.
Ia menekankan bahwa pembaruan RTRW ini krusial, mengingat berbagai perubahan signifikan yang telah dan akan terjadi di Minahasa, baik dari aspek sosial, ekonomi, lingkungan, maupun tata kelola ruang.
Dokumen RTRW ini diharapkan menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Bupati Robby Dondokambey juga menegaskan bahwa RTRW ini akan menjadi dasar hukum bagi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan perizinan, dan penegakan hukum terkait pelanggaran tata ruang.
“Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, akademisi, dan elemen masyarakat harus terus dijaga agar dokumen ini tidak hanya menjadi produk administratif, tetapi menjadi pedoman nyata dalam kerja-kerja pembangunan daerah,” imbuhnya.
Keberhasilan implementasi RTRW ini sangat ditentukan oleh komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaannya. Pemerintah Kabupaten Minahasa berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta pembaruan dokumen teknis secara berkala sesuai perkembangan situasi.
Setelah disahkan, Ranperda ini akan segera diajukan untuk mendapatkan evaluasi dari pemerintah provinsi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.
